
#Serial Tulisan Tentang Perempuan
Nusyuz adalah tindakan membangkang atau durhaka dan tidak melaksanakan kewajiban yang menjadi hak pasangannya. Lebih lanjut, berikut adalah penjelasan Syekh Ramadhan al-Buthi dalam kitabnya yang berjudul:
المرأة بين طغيان النظام الغربي و لطائفى التشريع الرباني
Nusyuz bisa terjadi kepada suami atau istri. Nusyuz yang dilakukan istri adalah ketika istri melakukan sesuatu yang tidak diridhai suaminya tanpa ada udzur syar’i dan tentu saja tidak dibenarkan oleh syariat. Adapun nusyuz suami adalah ketika suami mengabaikan hak-hak istri dan tidak menjalankan kewajibannya. Untuk mengatasi persoalan nusyuz ini Islam memberikam solusi sebagai berikut; untuk menghadapi istrinya yang nusyuz, suami diberikan solusi melalui tiga tindakan yang harus dilaksanakan secara berurutan, sebagaimana dijelaskan dalam surat an-Nisa ayat 34:
وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُن فَعِظُوهُن وَاهْجُرُوهُن فِي الْمَضَاجِع وَاضْرِبُوهُنّ فَإِنْ أَطَعْنَكُم فَلاَ تَبْغُواْعَلَيْهِن سَبِيلاً إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيّا كَبِيراً
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS an-Nisa: 34)
Langkah pertama yaitu menasehatinya dengan lemah lembut. Apabila nasehat tidak mampu menyadarkan istri yang nusyuz, maka langkah selanjutnya dengan pisah ranjang. Dan apabila langkah kedua ini tidak juga mempan, maka Islam membolehkan suami untuk memukul dengan syarat dan batasan yang jelas. Sebagaimana yang dijelaskan oleh ar-Razi dalam tafsirnya yang mengutip penjelasan Imam Syafi’i:
قال الشّافِعِيُّ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -: فَدَلَّ هَذا الحَدِيث عَلى أنَّ الأوْلى تَرْكُ الضَّرْبِ، فَأمّا إذا ضَرَبَها وجَبَ في ذَلِكَ الضَّرْبِ أن يَكُون بِحَيْث لايَكُون مُفْضِيًا إلى الهَلاكِ البَتَّةَ، بِأن يَكُون مُفَرَّقًا عَلى بَدَنِها، ولا يُوالِي بِه في مَوْضِعٍ واحِدٍ، ويَتَّقِي الوَجْهَ؛ لِأنَّه مَجْمَعُ المَحاسِنِ، وأنْ يَكُونَ دُونَ الأرْبَعِينَ
Imam Syafi’i berkata: “Adapun jika memukul istri jangan sampai membuatnya cacat, patah, memukul berulang-ulang di satu tempat, dan jangan memukul wajah dan jangan sampai 40 kali pukulan”
Sementara, apabila suami melakukan nusyuz, istri dapat melakukan beberapa hal seperti yang tertuang dalam surat an-Nisa ayat 128:
وَاِنِ امْرَاَةٌ خَافَت مِنْ بَعْلِهَا نُشُوْزًا اَوْ اِعْرَاضًا فَلَاجُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَن يُّصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَاُحْضِرَت الْاَنْفُسُ الشُّحَّۗ وَاِن تُحْسِنُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
“Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu memperbaiki (pergaulan dengan istrimu) dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap acuh tak acuh), maka sungguh Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS an-Nisa: 128)
Sementara dalam menyelesaikan nusyuz suami yang dapat ditempuh oleh istri sebagaimana yang disebutkan dalam ayat di atas adalah berdamai. Perbedaan dalam cara penyelesaian nusyuz ini yang kemudian dianggap sebagai ketimpangan dan ketidakadilan oleh sebagian orang.
Islam sebagai agama yang menggaungkan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dianggap tidak konsisten ketika memberi solusi atas nusyuz suami istri ini. Jika memang benar Islam mengakui bahwa derajat perempuan sama dengan laki-laki, lantas kenapa perempuan tidak diberi hak memukul yang sama ketika suami nusyuz.
Setara ≠ Sama
Islam tentu mengakui kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Namun kesetaraan yang dimaksud oleh Islam adalah kesamaan derajat, bukan berarti sama dalam segala hal. Cara menjaga martabat laki-laki dan perempuan bisa jadi berbeda meskipun pada dasarnya derajat mereka sama, dikarenakan beberapa pertimbangan dan tentu berkaitan dengan konteks pada waktu ayat tersebut turun. Lalu apa jadinya jika cara yang sama digunakan untuk menjaga martabat masing-masing?
Bagaimana jadinya jika Allah mengizinkan seorang istri untuk memukul suami yang bersikap kasar kepada istrinya? Si istri lalu benar-benar memukulnya setelah nasihat dan pisah ranjang sudah tidak mampu untuk menghadapi suaminya yang kasar ini?
Kita sebagai manusia tahu – apalagi Allah yang menciptakan dan meletakkan sifat maskulin dalam diri laki-laki dan feminim dalam diri perempuan – jika istri memukul suaminya yang nusyuz, maka maskulinitas dalam diri laki-laki itu akan membuncah dan berubah menjadi semakin brutal, dan tidak dapat berpikir jernih sebagaimana seharusnya. Ketika sampai hal yang mengerikan ini terjadi, suami yang sedang membrutal akibat dipukul oleh istrinya tersebut tidak akan membiarkannya lepas kecuali ia benar-benar hancur.
Berdasarkan hal ini perempuanlah yang justru sering kali menjadi korban atas nama kesetaraan, yaitu kesetaraan cara menjaga harkat martabat laki-laki dan perempuan, bukan kesetaraan martabat sebagaimana yang telah Allah letakkan dalam diri masing-masing laki-laki dan perempuan.
Apakah dengan mengorbankan hidup perempuan semacam ini, cara yang akan kita terapkan untuk mencapai sebuah kesetaraan dan menjaga martabat laki-laki dan perempuan?*

Apakah saat ini memukul istri yang nusyuz masih relevan?
Islam memang memperbolehkan suami memukul istrinya yang nusyuz dengan syarat, batasan dan alasan yang sudah dijelaskan di atas. Namun dalam praktiknya kebolehan memukul istri ini sering disalahpahami dan dijadikan dalih oleh laki-laki untuk memukul istri secara semena-mena dan melewati batas. Kesalahfahaman ini tidak hanya oleh laki-laki, melainkan juga perempuan, sehingga para perempuan menganggap kekerasan yang dilakukan oleh suaminya itu sebagai sesuatu yang layak ia terima, meskipun dengan mengorbankan dirinya sendiri. Penyalahgunaan dan kesalahan memahami dalil agama ini yang menjadikan marak terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Hal pertama yang perlu kita tekankan bahwa pemukulan terhadap istri ini sifatnya mubah, bukan wajib, dan hal ini juga sangat berkaitan erat dengan konteks turunnya ayat, sehingga ini merupakan opsi yang boleh dilakukan dan boleh juga ditinggalkan. Bahkan Nabi Saw. sendiri tidak pernah sekalipun memukul istri-istrinya seperti yang diriwayatkan oleh Sayidah Aisyah ra.:
عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: “مَاضَرَب رَسُول اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْه وَ سَلَّم شَيْئًا قَطّ بِيَدِهِ، وَلَا امْرَأَةً، وَلَا خَادِمًا، إِلَّا أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللهِ
Dari ‘Aisyah ra., dia berkata: “Rasulullah SAW sama sekali tidak pernah memukul dengan tangannya, tidak pernah memukul istri dan tidak pernah memukul pembantu. Kecuali ketika berjihad fii sabilillah.” (HR. Muslim no. 2328; Ahmad, no. 24034)
Dalam hadits lain Rasulullah SAW. menjelaskan bahwa suami yang memukul istri (meskipun atas alasan istri nusyuz) merupakan bukan termasuk suami yang terbaik di antara para sahabatnya.
عن إياس بن عبد الله بن أبي ذباب قال : قال رسول اللهِ ﷺ لا تَضرِبوا إماءَ اللهِ، فجاء عُمَرُ إلى رسول اللهِ ﷺ، فقال: ذَئِرْنَ النساء على أزواجِهنَّ، فرخَّص في ضربِهنَّ، فأطاف بآلِ رَسول اللهِ ﷺ نساءٌ كثيرٌ يشكون أزواجَهنَّ، فقال النَّبيُّ ﷺ: لقد طاف بآل محمَّدٍ نساءٌ كثيرٌ يشكون أزواجَهنَّ، ليس أولئك بخيارِكم.
سنن أبي داود ٢١٤٦ • سكت عنه [وقد قال في رسالته لأهل مكة كل ما سكت عنه فهوصالح] • أخرجه أبو داود (٢١٤٦)، والنسائي في «السنن الكبرى» (٩١٦٧)، وابن ماجه (١٩٨٥) باختلاف يسير. • شرح رواية أخرى
Dari Iyas bin Abdillah bin Dzubab, ia berkata Rasulullah SAW. bersabda, “Janganlah kalian memukul istri-istri kalian”. Kemudian Umar ra. datang dan berkata, “Para perempuan itu membangkang kepada suami mereka”. Lalu Rasul memberikan keringanan untuk memukulnya. (Setelah keringanan yang diberikan tersebut, banyak suami yang memukul istrinya) Banyak perempuan yang mengitari rumah Rasul dan istri-istrinya untuk mengeluhkan (pemukulan) yang dilakukan oleh suami suami mereka. Nabi geram melihat hal ini kemudian menegaskan pada para sahabatnya, “Para perempuan mengitari rumah Rasul Saw, mengadukan para suami mereka. Mereka (suami yang memukuli istrinya) bukanlah yang terbaik di antara kalian”.
Selain tidak dianjurkan oleh Nabi, pemukulan terhadap istri sebagaimana yang tertera dalam ayat 34 surat an-Nisa ini sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, terutama di Indonesia. Ibnu Asyur dalam tafsir at-Tahrir wa at-Tanwir-nya menjelaskan bahwa memukul bagi masayarakat Arab masa itu tidak dianggap sebagai suatu tindak kekerasan
وأهْلُ البَدْوِ مِنهم لايَعُدُّونَ ضَرْبَ المَرْأةِ اعْتِداءً، ولاتَعُدُّهُ النِّساءُ أيْضًا اعْتِداءً
Adapun saat ini – terutama di indonesia – pemukulan oleh suami kepada istri atau sebaliknya termasuk dalam tindak kekerasan dalam rumah tangga. Di mana hal ini mempunyai kekuatan hukum, dan jika dilanggar, maka pelakunya dapat ditindak secara hukum. Aturan mengenai pemukulan dan kekerasan dalam rumah tangga ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam Pasal I, Bab I UU PKDRT disebutkan bahwa “Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perempasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”
Mengenai hal-hal yang termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang disebutkan dalam Bab III pasal 5, yaitu, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :
a. kekerasan fisik; b. Kekerasan psikis; c. Kekerasan seksual; atau d. Penelantaran rumah tangga”.
Dalam pasal berikutnya dijelaskan mengenai kekerasan fisik yang dimaksud dalam pasal 5, “Kekerasan fisik yang dimaksud dalam pasal 5 huruf a (kekerasan fisik) adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.”
Adapun konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan ini adalah hukuman penjara dan denda sebagaimana yang tercantum dalam UU PKDRT Bab VIII tentang Ketentuan Pidana Pasal 44 ayat 1, “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Lalu bagaimana solusinya ketika menghadapi istri yang nusyuz ini? Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, untuk menghadapi istri atau suami yang nusyuz ini bisa dengan berbicara baik baik dengannya. Adapun ketika hal ini sudah tidak mempan, bisa meminta tolong kepada pihak ke 3 untuk menyelesaikan urusan suami istri, baik meminta tolong kepada keluarga, kerabat, atau jika diperlukan kepada pihak yang berwenang, bukan dengan kekerasan.
Terakhir, bukankah rumah tangga dibangun di atas pondasi cinta dan kasih sayang, kenapa memukul? Kalau pun dijodohkan, belum atau tidak ada cinta, maka saling menghormati dan menghargai akan cukup untuk dijadikan acuan dalam menyelesaikan masalah. Ingat, kekerasan tidak akan pernah menyelesaikan masalah, dan akan selalu meninggalkan luka.
*Diambil dan dialih bahasakan sesuai pemahaman penulis dari buku Syekh Ramadhan al-Buthi.