Foto: Pixabay.com

#Serial Tulisan Tentang Perempuan

Pada hakikatnya laki-laki atau perempuan memiliki kedudukan yang sama di hadapan Sang Pencipta, hal yang membedakan adalah kadar ketakwaan dari masing-masing hamba, sebagaimana terekam dalam firman-Nya, “Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling berkatwa”. Sejalan dengan sabda Nabi Muhammad SAW. yang disampaikan pada saat hari Tasyriq, “Wahai manusia, ingatlah bahwa sesungguhnya Tuhan kalian itu Esa, dan bapak kalian itu satu. Ingatlah, orang Arab tidak lebih mulia dari pada orang non-Arab, orang kulit merah tidak lebih utama dari pada orang berkulit hitam, begitu juga sebaliknya, kecuali karena ketakwaannya. Sudahkah aku menyampaikan ini? Tanya Rasulullah SAW. Ya, Rasulullah Saw sudah menyampaikannya, jawab mereka.” Namun dalam hal tertentu, perempuan memiliki kelebihan yang tidak dimiliki seorang laki-laki, seperti mengandung, melahirkan, menyusui. Sehingga dalam salah satu hadisnya yang lain, Nabi Muhammad SAW bersabda dengan mengulang tiga kali penghormatan kepada Ibu, setelah itu baru ayah.

Berdasarkan hal di atas, sulit bagi saya untuk melihat fakta pahit diskriminasi perempuan yang masih banyak terjadi di banyak belahan dunia, termasuk negara muslim, baik muslim dalam arti mayoritas penduduknya beragama Islam, atau negara dengan peraturan berdasarkan syariat Islam.

Sesungguhnya Islam menjadi garda terdepan yang tidak setuju dengan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan, hal ini terbukti tidak hanya berupa ayat-ayat yang termaktub dalam Al-Qur’an, namun juga melalui hadits fi’liyah Rasulullah SAW. terhadap kaum perempuan, bagaimana Nabi Muhammad memberi contoh cara ber-mu’amalah, bersosial, bercengkerama, dan memperlakukan perempuan dengan penuh hormat.

Di sisi lain, ayat atau hadis yang merupakan kalimat padat makna, terkadang disalahpahami maknanya. Misalnya, makna yang terkandung dalam QS. An-Nisa’ ayat 34 bisa menjadi tidak maslahat, jika dipahami secara tekstual semata, hal ini merupakan sebuah peringatan juga bagi pendakwah Islam dalam menyampaikan setiap konteks ayat Al-Qur’an.

Kerancuan Memahami Akar Masalah dan Pemahaman yang Problematik Terhadap Dalil Agama

Dalam buku Fiqh Wanita anggitan KH. Husein Muhammad – salah satu pendekar feminism pilih tanding Indonesia – akar masalah dalam ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan adalah kerancuan memahami akar masalah. Pada pengantar buku tersebut, KH. Sahal Mahfudz menjelaskan, gender pada dasarnya adalah perbedaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan biologis dan juga bukan kodrat Tuhan. Perbedaan biologis jenis kelamin (seks) merupakan kodrat Tuhan sehingga secara permanen dan universal berbeda. Sementara, gender merupakan perbedaan antara laki-laki dan perempuan yang didasarkan kontruksi sosial. Perbedaan yang bukan kodrat dan bukan ciptaan Tuhan, melainkan yang diciptakan baik oleh laki-laki maupun perempuan, melalui proses sosial dan budaya yang panjang. Perbedaan perilaku antara laki-laki dan perempuan, selain yang menyangkut perkara biologis, sebagian besar justru terbentuk melalui proses sosial dan budaya ini. Oleh karena itu, gender selalu berubah dari waktu ke waktu, dari tempat ke tempat, bahkan dari kelas ke kelas (sosial). Sementara jenis kelamin (seks) tidak akan pernah berubah.

Dalam segala hal yang dikaji ulang tentang perempuan dalam Islam, selalu berkaitan dengan permasalahan gender ini, karena sampai saat ini pun masih banyak hal tidak mengenakkan yang dialami perempuan berkaitan dengan peran gender. Perlu ditegaskan sekali lagi, secara kodrati atau biologis, perempuan akan mengalami menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui. Sedangkan yang selain empat hal itu berarti masuk dalam peran gender.

Lebih lanjut KH. Husein Muhammad menjelaskan bahwa menyampaikan perihal gender dan implikasinya kepada masyarakat benar-benar menghadapi kesulitan luar biasa, terutama ketika harus berhadapan dengan pikiran-pikiran keagamaan. Lebih-lebih jika pikiran keagaaman tersebut disampaikan oleh mereka yang oleh masyarakat dianggap sebagai pemilik otoritas keagamaan.

Ayat  yang selalu dijadikan dalil superioritas laki-laki atas perempuan adalah QS. An-Nisa’ ayat 34, dan penafsiran-penafsiran terhadap ayat tersebut memperlihatkan bahwa pengertian tentang adanya perbedaan antar jenis kelamin dan gender belum sepenuhnya dipahami. Berikut beberapa penafsiran yang dijadikan contoh (dalam buku Fiqh Wanita contoh yang disebutkan lebih banyak):

Az-Zamakhsyari menyatakan bahwa laki-laki memang lebih unggul dari perempuan, meliputi akal, ketegasan, semangat, keperkasaan, dan keberanian atau ketangkasan. Karena itu kenabian, keulamaan, kepemiminan besar yang bersifat publik dan jihad hanya diberikan kepada laki-laki. Sedangkan Fakhruddin ar-Razi memercayai bahwa superioritas laki-laki atas perempuan dengan dua alasan, yakni ilmu pengetahuan dan kemampuan. Akal dan pengetahuan laki-laki lebih luas, dan kemampuan laki-laki untuk berkerja keras lebih prima.

Selanjutnya menurut Muhammad Thahir bin Asyur, laki-laki memimpin perempuan karena beberapa hal; Laki-laki berfungsi memberi perlindungan dan pengamanan, berusaha (bekerja) dan menghasilkan uang. Kelebihan dan keunggulan itu disebabkan oleh faktor-faktor dan keistimewaan-keistimewaan yang bersifat instingtif, yang perempuan sendiri memang membutuhkan perlindungan dan pengamanan laki-laki agar tetap bisa eksis.

Foto: Pixabay.com

Setara Tidak Selalu Berarti Harus Sama

Kembali pada pembahasan awal, mengapa justru negara mayoritas berpenduduk muslim-lah yang mempunyai peluang diskriminatif terhadap perempuan, terlebih dalam masalah gender?

Jawabannya kembali pada bagaimana tokoh masyarakat atau pendakwah agama bisa menjelaskan permasalahan diskriminasi perempuan dengan tuntas, karena dengan adanya pemahaman yang salah terhadap teks agama, dapat memberikan kesan bahwa ajaran agama Islam-lah yang menyudutkan perempuan dalam masalah tertentu. Dalil-dalil Islam yang disalahgunakan untuk menyudutkan perempuan perlu dimaknai kembali sehingga taraf kehidupan perempuan lebih baik. Dan usaha melakukan pemaknaan baru terhadap teks-teks keagamaan bukanlah sesuatu yang mudah, karena jika tidak benar-benar memiliki kemampuan yang mumpuni, justru akan terpeleset ke arah ekstrem kanan, atau sebut saja liberalisme.

Untuk mengatasi hal tersebut, perlu selalu ditekankan bahwa kesetaraan tidak selalu berarti harus sama. Memang ada hal-hal yang jika hanya dilihat sekilas akan nampak seperti tidak adil, tidak setara. Misalnya dalam masalah imam shalat, perempuan hanya boleh jadi imam shalat bagi sesama perempuan, dan tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki. Hal ini karena dalam hal ibadah yang berlaku adalah kaidah “Hukum asal ibadah adalah terlarang (sampai adanya dalil), hukum asal ibadah adalah tauqifi dan ittiba’ (mengikuti petunjuk dan contoh)”.  Dan berkaitan dengan masalah imam shalat, Ulama menyatakan bahwa perempuan hanya boleh menjadi imam bagi sesama perempuan.

Tentunya memang setiap dari kita harus lebih memahami bahwa pembahasan dalam kesetaraan tidaklah berarti semuanya harus sama antara laki-laki dan perempuan, karena pada hakikatnya semua memiliki porsinya masing-masing. Kita harus melangkah lebih jauh dengan mengetahui hikmah di balik setiap syariat agama yang ada. Pemaknaan baru terhadap teks agama bukan berarti menjungkirbalikkan hal-hal yang sudah qath’i, melainkan membenarkan pemahaman-pemahaman yang salah yang merugikan kehidupan perempuan secara struktur sosial dan budaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *