Foto: Pinterest.com

#Serial Tulisan Tentang Perempuan

Perempuan

“Udah pasti nih si cewek pakai baju yang provokatif”. Sebuah kalimat yang terlontar dari seorang penelepon di suatu acara reality show yang membicarakan tentang pelecehan seksual. Kontan saja perempuan yang menjadi korban pelecehan langsung berdiri dan dengan kemarahan yang terasa dalam nada bicaranya, dia merespon, “ Provokatif? Saya pakai baju seperti ini!” bentaknya sembari menunjuk baju dan celana yang ia pakai. Baju  yang ia kenakan saat itu sama persis dengan apa yang ia kenakan saat terjadinya pelecehan yang ia alami.

Paragraf di atas adalah salah satu scene yang membuat saya hampir mengeluarkan sumpah serapah dan beberapa penghuni kebun binatang. Film garapan Mohammed Diab ini berjudul Cairo 678 (2010). Film ini sendiri merupakan suatu bentuk protes terhadap tindak pelecehan seksual publik yang cukup banyak terjadi di kota Kairo sendiri. Dalam film tersebut cukup menggambarkan kebebasan dan betapa kreatifnya laki-laki pada zaman itu dalam melancarkan tindakan tidak berakhlaknya. Terlebih pada tahun tersebut belum berlaku undang-undang yang berupaya memberikan efek jera pada pelaku pelecehan seksual. Undang-undang anti pelecehan seksual sendiri baru diresmikan pada 7 Mei 2014. Demikian yang diberitakan oleh media Mesir, Al-Ahram.

Sudah jatuh tertimpa tangga dan tidak ada yang menolong pula, itulah gambaran ketika seorang perempuan mengalami pelecehan seksual. Sudahlah menjadi korban, masih disalah-salahkan. Kadang karena pakaian, kadang cara berjalan, kadang nada bicara, kadang harum parfum, seringnya hanya karena menjadi perempuan.

Pakaian, Fitnah dan Pelecehan Seksual

Yang paling sering terdengar tentu saja menyalahkan pakaian. Hal ini masih kerap terjadi meskipun sudah banyak usaha pencerahan yang dilakukan, bahwa cara berpikir seperti ini merupakan cacat pikir yang sangat fatal, ibarat menyalahkan garam saat masakan anda keasinan.

Jika pola pikir seperti ini masih terus ada, apa lagi yang bisa dilakukan oleh perempuan sebagai makhluk serba salah ini? Tindak kejahatan ini terjadi karena pikiran-pikiran mesum yang dikembangbiakkan oleh para pelaku, tapi pada akhirnya pakaian korban lagi yang disalahkan. Jika pakaian korban masih kerap menjadi sasaran pertanyaan empuk netizen nyinyir ketika korban sedang menceritakan pelecehan yang dialaminya, maka pakaian yang bagaimana lagi yang seharusnya dikenakan oleh perempuan agar tidak menimbulkan fitnah? Toh, pada kenyataannya tidak semua korban pelecehan seksual terjadi pada mereka yang berpakaian terbuka.

 Disisi lain (dalam konteks negara Indonesia, kalian bisa mencari hasil riset dan survei dari berbagai negara lain dan membuktikannya sendiri) hasil survei yang dipaparkan oleh Koalisi Ruang Publik Aman (KPRA) dalam jumpa pers yang dihadiri media massa pada tahun 2019 menunujukkan bahwa 17% korban pelecehan seksual mengenakan pakaian tertutup. Ada lima jenis pakaian yang menempati peringkat teratas yakni rok, hijab, baju lengan panjang, seragam, dan pakaian longgar.

Foto: Pinterest.com

Tidak sedikit dari mereka (orang-orang yang selalu menyalahkan pakaian korban) yang bahkan setelah mengetahui fakta ini tetap menyalahkan pakaian-pakaian korban. Mereka cenderung fokus terhadap ‘apa-apa’ yang dikenakan perempuan haruslah selalu sesuai dengan ‘syariat yang mereka pahami’. Tidak sedikit dari mereka yang berangkat dari teks-teks agama yang mereka tafsirkan bahwa segala hal yang ada pada perempuan selalu identik dengan fitnah.

Masalahnya, dengan alasan fitnah dan penggoda ini, mengapa hanya perempuan yang harus dikontrol, dibatasi, dan seringkali akhirnya disalahkan? Mengapa laki-laki yang juga berpotensi memesona dan menggoda dibiarkan leluasa melakukan semua aktivitas mereka tanpa kontrol dan batasan? Tidakkah yang harus dikontrol adalah kecenderungan destruktif atau pola pikir dari keduanya, bukan hanya  jenis kelamin perempuan semata?

Bukankah dalam Q.S. an-Nuur: 30-31 Allah Yang Maha Adil sudah menjelaskan pondasi bagi relasi laki-laki dan perempuan, di mana ada permintaan secara eksplisit kepada laki-laki dan perempuan untuk menjaga diri dan untuk menundukkan pandangan. Ingat, laki-laki menjadi khitab dalam ayat 31, laki-laki diwajibkan menundukkan pandangannya dan menjaga dirinya, kewajiban ini bukan hanya berlaku untuk perempuan.

Adalah menjadi tidak resiprokal jika kita hanya menyalahkan perempuan dan mengontrol mereka dengan alasan mereka memiliki fitnah (pesona) sementara membiarkan laki-laki beraktivitas bebas, padahal mereka juga memiliki hal yang sama. Perempuan yang menjadi korban pelecehan, sekalipun berpakaian terbuka, tidaklah tepat untuk disalahkan, karena pelaku (laki-laki) memiliki kewajiban untuk menjaga pandangannya, menjaga dirinya.

Ilustrasi yang mungkin paling mendekati, meskipun tidak sama persis: Setiap orang diwajibkan menjaga hartanya dan dilarang mencuri harta milik orang lain. Pada suatu ketika kamu naik bus, di sampingmu duduk seseorang yang memakai jaket dan di dalam sakunya terdapat dompet. Momen ketika kamu bisa melihat dompet orang yang duduk di sampingmu tidak serta merta memberikanmu hak dan pembenaran untuk mengambil dompetnya.

Tentu saja kejahatan pelecehan tidak sebanding dengan mencuri dompet, dampak psikologis yang dirasakan korban pelecehan sangatlah besar dan tidak jarang terbawa sampai mati. Pada akhirnya, dalam kasus kejahatan pelecehan seksual, menyalahkan pakaian korban merupakan bukti paling nyata dari ketidakbecusan pelaku dalam mengendalikan diri.

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *