Praktik Musaqah dalam Kacamata Fiqh
Secara bahasa, Musaqah diambil dari masdar ” السقي ” yang berarti penyiraman, sedangkan secara syara’, Musaqah berarti seseorang menyerahkan pohon kurma ataupun anggur kepada orang lain untuk dirawat, dan hasil dari perkebunan tersebut dibagi antara keduanya sesuai dengan kesepakatan. Dalam kitab Fathu al-Qarib yang bermazhab Syafi’iyah, obyek penerapan akad musaqah hanya dibolehkan pada dua pohon, yakni
Praktik Musaqah dalam Kacamata Fiqh Read More »
