Fathul Qarib

Praktik Musaqah dalam Kacamata Fiqh

Secara bahasa, Musaqah diambil dari masdar ” السقي ” yang berarti penyiraman, sedangkan secara syara’, Musaqah berarti seseorang menyerahkan pohon kurma ataupun anggur kepada orang lain untuk dirawat, dan hasil dari perkebunan tersebut dibagi antara keduanya sesuai dengan kesepakatan. Dalam kitab Fathu al-Qarib yang bermazhab Syafi’iyah, obyek penerapan akad musaqah hanya dibolehkan pada dua pohon, yakni

Praktik Musaqah dalam Kacamata Fiqh Read More »

Qiradh : Akad Bagi Hasil

Secara bahasa, Qiradh merupakan bentukan dari lafadz al-Qardhu yang berarti “memutus”. Secara istilah, Qiradh adalah penyerahan harta seorang pemilik modal (Mâlik atau rabbul mâl) kepada pengelola modal (‘Âmil) dengan tujuan agar dia mengelola harta tersebut, dan labanya dibagi antara keduanya. Akad Qiradh merupakan kolaborasi dari Syirkah Amwal dan Syirkah A’mal. Akad Qiradh juga disebut sebagai

Qiradh : Akad Bagi Hasil Read More »

Makna Syuf’ah; Pengertian Wajib Dalamnya

Dalam fiqh atau hukum islam, jika dua orang atau lebih melakukan kerjasama, berserikat, berkongsi, atau berpatrner dalam kepemilikan suatu barang, maka secara otomatis menimbulkan suatu akad yang disebut dengan Syuf’ah. Syuf’ah sendiri adalah hak mitra lama untuk membeli secara paksa barang kongsian (yang dimiliki bersama) yang dijual oleh temannya kepada mitra baru. Dengan syarat; Setiap

Makna Syuf’ah; Pengertian Wajib Dalamnya Read More »