Makna Syuf’ah; Pengertian Wajib Dalamnya

0723c3788fedca4548a11bd52c09fbd8
Foto: Pinterest.com

Dalam fiqh atau hukum islam, jika dua orang atau lebih melakukan kerjasama, berserikat, berkongsi, atau berpatrner dalam kepemilikan suatu barang, maka secara otomatis menimbulkan suatu akad yang disebut dengan Syuf’ah. Syuf’ah sendiri adalah hak mitra lama untuk membeli secara paksa barang kongsian (yang dimiliki bersama) yang dijual oleh temannya kepada mitra baru. Dengan syarat; Setiap orang yang memiliki perjanjian kepemilikan bersama tidak boleh menjual bagiannya kepada orang lain tanpa seizin mitra kepemilikan, barang atau harta yang dimiliki bersama tercampur secara sempurna dan bukan sekedar percampuran jiwar (tidak sempurna) dan merupakan barang yang bisa atau belum dibagi.  Dalam bahasa sekarang proses seperti ini lebih populer dengan istilah akuisisi.  

Contohnya Galang dan Pras melakukan perjanjian kepemilikan bersama berupa sebuah mobil baru dengan harga 300 juta, masing-masing menyetorkan uang 150 juta. Kemudian Galang memiliki masalah dan mebutuhkan uang tunai, maka ia menjual bagian kepemilikannya kepada Pras. Karena kondisi mobil yang sudah tidak baru lagi,  maka mereka membawa mobilnya ke dealer mobil untuk menaksir harga jualnya, dan oleh pihak dealer mobil tersebut dihargai dengan 200 juta. Maka Pras membayar senilai 100 juta kepada Galang.

Contoh lainnya,  Galang dan Pras melakukan perjanjian kepemilikan bersama berupa sebuah mobil baru, dengan harga 300 juta, masing-masing menyetorkan uang 150 juta. Kemudian Galang menjual bagian yang dimilikinya ke Tio tanpa sepengetahuan Pras. Maka Pras mempunyai hak akad syuf’ah kepada Tio, yakni membeli atau menebus seharga yang Tio bayarkan kepada Pras.

4
Foto: Pinterest.com

Selanjutnya, dalam melakukan akad syuf’ah tersebut harus dilakukan dengan segera. Jika orang yang akan melakukan akad syuf’ah itu memperlambat proses dengan sengaja, sedangkan dia mampu untuk melakukan akad syuf’ah, maka batal atau gugurlah hak syuf’ahnya. Dan apabila dia tidak mampu untuk melakukan akad syuf’ah sesegera mungkin disebabkan sakit, diluar daerah, atau sedang dipenjara, maka dia harus mencari wakil. Jika tidak mampu, maka dia harus mengutus saksi agar hak syuf’ahnya tidak gugur. Andaikan dia tidak tahu bahwasanya akad syuf’ah itu harus disegerakan, maka hak syuf’ah bisa dilaksanakan dengan sumpahnya.

Pertanyaan

  • Apakah kata wajibatun dalam kalimat  والشفعة واجبة  bermakna sama dengan wajib yang ada didalam ilmu ushul fiqh ( يثاب على فعله يعاقب على تركه) ?

Wajibatun dalam kalimat tersebut bukan bermakna wajib yang ada di dalam ilmu ushulfiqh. Namun wajibatun tersebut bermakna secara lughawi yaitu memiliki hak (berhak terhadap syari’kul qadim untuk melakukan akad syuf’ah).

(واجبة) أي بمعنى اللغوي كما أشار اليه الشارح بقوله: (أي ثابتة) لا بالمعنى الشرعي. فليس المراد بكونها واجبة أنها يثاب على فعلها و يعاقب على تركها, فلا يحرم تركها.

حاشية الشيخ البيجوري – دار الكتب الأسلامية ص32 –

  • Apa perbedaan tsaman mitsli dan tsaman mutaqawwim?

Tsaman mitsli adalah sesuatu yang satuan barangnya mempunyai persamaan dan tidak berbeda dari segi harga, dan biasa ditemui dipasaran. Seperti biji-bijian, mata uang, dan lain-lain. Tsaman mutaqawwim= Sesuatu yang berbeda-beda ajza’-nya atau merupakan satu jenis tanpa adanya tafadhul. Seperti budak, baju, dan lain-lain.

مثلي : و هو ما تماثلت احاده تماثلا لا تختلف معه قيمها ,و وجد مثله بالسوق.

و قيمي : و هو ما تفاوتت أجزاء و احاد النوع منه بلا تفاضل يعتد به.  ضوابط المثلي و القيمي في المعاملات المالية – جامعة الكويت-

  • Mengapa akad syuf”ah di syaratkan ‘ala alfaur?.

Karena jikalau menunda-nunda pelaksanaan akad syuf’ah, maka akan menimbulkan banyak mudlarat kedepannya. Namun pelaksanaan konsep ‘ala alfaur´ bukan berarti seperti orang yang berlari yang dilakukan dengan  cepat dan saat itu juga, namun cukup dengan tidak menunda pelaksanaan syuf’ah tersebut (sesuai adatnya).

(و هي على الفور) أي لأنها حق ثبت لدفع الضرر, فكان على الفور كالرد بالعيب بجامع أن كلا شرع لدفع الضرر. حاشية الشيخ البيجوري – دار الكتب الأسلامية ص36

Oleh Zidny Hudaya Ahmad/Galang Prasetyo
Divisi Keilmuan Tebuireng Center

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *