Indonesia Adalah Negara Hukum (?)

K 2 846x1024
Foto: Pexels.com

Beberapa minggu lalu, masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan terkait segelintir tahanan yang akhirnya bebas bersyarat setelah beberapa lama mendekam di penjara. Hal tersebut banyak menuai sindiran, lantaran terdapat beberapa dari mereka yang ternyata belum menyelesaikan masa tahanannya. Salah satu diantaranya, ialah Pinangki Sirna Malasari. Mantan Jaksa yang seharusnya mendekam 4 tahun di penjara akibat penerimaan suap atas kasus korupsi, namun sudah bebas dua tahun lebih dulu dari yang seharusnya.

Jika menarik ke awal terungkapnya kasus ini, maka hukuman yang seharusnya didapat Pinangki adalah 10 tahun. Namun, karena aju banding yang ia ajukan diterima oleh Pengadilan Tinggi, maka hukuman diringankan menjadi 4 tahun. Peringanan hukuman ini, tentu bukan tanpa alasan. Setidaknya, ada tiga alasan yang dijadikan pertimbangan oleh Hakim dalam mengurangi hukuman terhadap Pinangki, yang menurut saya menarik untuk dibahas lebih lanjut dalam tulisan ini.

Pertama, Pinangki dinilai telah merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. Meskipun pertimbangan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (2) UU RI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, namun hal ini sepenuhnya masuk dalam ranah penilaian subjektif hakim. Karena pada faktanya, pertimbangan ini tidak berlaku dalam semua kasus. Salah satu buktinya ialah kasus Nenek Minah. Seorang nenek yang berprofesi sebagai petani tersebut, harus mendapat hukuman penjara selama satu bulan 15 hari atas delik pencurian tiga buah kakao di Perkebunan Rumpun Sari Antan (RSA). Meskipun Nenek Minah sudah meminta maaf dan mengembalikan kakao tersebut, rupanya Majelis hakim tetap pada keputusannya yang mengatakan bahwa Nenek Minah bersalah dan harus menjalani hukuman sesuai yang telah dijatuhkan.

Selanjutnya, Pinangki merupakan seorang Ibu dari balita yang membuatnya harus memberikan perhatian dan kasih sayang lebih terhadap pertumbuhan anaknya. Pertimbangan ini saya rasa tidak masuk akal. Pernyataan Hakim seakan-akan mengatakan bahwa Pinangki merupakan single parent yang seharusnya memusatkan perhatiannya terhadap anaknya. Padahal, tanpa menafikan statusnya sebagai seorang Ibu, Pinangki masih mempunyai suami yang dengan sehat secara fisik maupun finansial, dapat memberikan perhatian dan kasih sayang yang sama terhadap anaknya. Lebih tidak masuk akal lagi, jika kita membandingkan kasus ini dengan Angelina Sondakh, seorang legislator yang pada tahun 2013 terlibat kasus korupsi dan juga mempunyai balita. Bukannya mendapat peringanan hukuman, Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya yang semula 4,5 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Caricature Gbe953e366 1280 2 1024x1024
Foto: Pixabay.com

Terakhir, Pinangki merupakan seorang wanita yang sudah seharusnya mendapat perhatian, perlindungan, dan perlakuan secara adil. Secara implisit, saya menemukan adanya ketimpangan gender yang terdapat pada pernyataan tersebut. Hakim seakan memberikan perhatian lebih terhadap perempuan, dengan menganggap bahwa perempuan adalah makhluk yang seharusnya tidak melakukan kesalahan, dan berujung membuatnya mendekam di tahanan. Padahal, perempuan tetaplah manusia yang kapan saja bisa melakukan kesalahan dan harus dihukum sesuai aturan yang berlaku, jika memang ia terbukti bersalah. Buktinya, pelaku yang kebetulan bergender perempuan dalam kedua kasus yang saya jadikan perbandingan atas kedua alasan sebelumnya, sama-sama tidak mendapat pengurangan apapun—bahkan ada yang justru mendapat pemberatan. Karena itulah, menurut saya, alasan gender tidak seharusnya masuk dalam pertimbangan pengurangan pidana.

Dari pemaparan diatas, dapat saya katakan bahwa pertimbangan-pertimbangan Hakim tidak begitu kuat untuk dijadikan keputusan dalam pengurangan hukuman. Hal ini membuat saya jadi bertanya-tanya terkait pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang manyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

Dalam jurnal yang berjudul Negara Hukum Indonesia, Fahmiyeni Adriati mengatakan bahwa yang dimaksud dengan negara hukum adalah negara yang didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas apabila dilanggar. Frans Magni Suseno juga menyatakan bahwa negara hukum didasarkan pada suatu keinginan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil. Namun, melihat realita yang terjadi sekarang, benarkah negara Indonesia menjalankan perannya sebagai negara hukum?

Dalam beberapa kasus, khususnya korupsi, hukum seringkali menjadi tidak berdaya dalam menangani orang-orang yang menduduki posisi penting di pemerintahan maupun di kancah perpolitikan. Salah satunya ialah kasus ini. Dimana Hakim seakan tidak mempunyai nyali dalam menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap orang-orang yang membuat negara rugi sedemikian besar. Sebaliknya, hukum justru menampakkan keganasannya  ketika berhadapan dengan orang-orang kecil yang tidak memiliki kuasa. Berdalih ketegasan, Hakim selalu menghukum rakyat kecil, yang bahkan tidak mampu membayar pengacara, sesuai dengan pelanggaran mereka. Hakim lupa, bahwa motif pelanggaran dari rakyat kecil, seringnya adalah akibat dari pemerintahan yang abai dalam menyejahterakan rakyat secara keseluruhan—tanpa terkecuali.

Bahkan, perihal korupsi, negara-negara lain justru berlaku sedemikian tegas dalam memberlakukan sanksi bagi para pelaku yang telah merugikan negara. Satu diantaranya ialah Vietnam, tetangga Asia Tenggara tersebut bahkan tak segan dalam menerapkan hukuman mati bagi para koruptor. Selain itu, ada juga Jepang. Meskipun hukuman yang dijatuhkan bagi para pelaku korupsi ialah maksimal 7 tahun penjara, namun mereka juga dikenai sanksi sosial yang tidak kalah berat dengan hukuman mati. Budaya malu di Jepang membuat masyarakat menilai korupsi sebagai aib, sehingga tidak jarang dari para pelaku yang akhirnya memutuskan untuk bunuh diri.

Walakhir, saya menyimpulkan bahwa Indonesia belum benar-benar menjalankan perannya sebagai negara hukum. Karena hukum beserta perangkatnya yang berjalan selama ini, masih terkesan tumpul ke atas, dan tajam ke bawah. Terutama pada kasus korupsi. Hemat saya, Indonesia perlu merevitalisasi peran tersebut dengan mencontoh ketegasan dari berbagai negara, sehingga akhirnya dapat mewujudkan keadilan yang diimpikan semua rakyatnya.  

1 thought on “Indonesia Adalah Negara Hukum (?)”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *