Arsip Kategori

Fathul Qarib
28/09/2022

Praktik Musaqah dalam Kacamata Fiqh

Secara bahasa, Musaqah diambil dari masdar ” السقي ” yang berarti penyiraman, sedangkan secara syara’, Musaqah berarti seseorang menyerahkan pohon kurma ataupun anggur kepada orang lain untuk dirawat, dan hasil dari perkebunan tersebut dibagi antara keduanya sesuai dengan kesepakatan. Dalam kitab Fathu al-Qarib yang bermazhab Syafi’iyah, obyek penerapan akad musaqah hanya dibolehkan pada dua pohon, yakni […]

Saung Gagasan TC Selengkapnya
Opini
27/09/2022

Indonesia Adalah Negara Hukum (?)

Beberapa minggu lalu, masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan terkait segelintir tahanan yang akhirnya bebas bersyarat setelah beberapa lama mendekam di penjara. Hal tersebut banyak menuai sindiran, lantaran terdapat beberapa dari mereka yang ternyata belum menyelesaikan masa tahanannya. Salah satu diantaranya, ialah Pinangki Sirna Malasari. Mantan Jaksa yang seharusnya mendekam 4 tahun di penjara akibat penerimaan suap […]

Salsadilla Musrianti H. Selengkapnya
Fathul Qarib
21/09/2022

Qiradh : Akad Bagi Hasil

Secara bahasa, Qiradh merupakan bentukan dari lafadz al-Qardhu yang berarti “memutus”. Secara istilah, Qiradh adalah penyerahan harta seorang pemilik modal (Mâlik atau rabbul mâl) kepada pengelola modal (‘Âmil) dengan tujuan agar dia mengelola harta tersebut, dan labanya dibagi antara keduanya. Akad Qiradh merupakan kolaborasi dari Syirkah Amwal dan Syirkah A’mal. Akad Qiradh juga disebut sebagai […]

Saung Gagasan TC Selengkapnya
Fathul Qarib
15/09/2022

Makna Syuf’ah; Pengertian Wajib Dalamnya

Dalam fiqh atau hukum islam, jika dua orang atau lebih melakukan kerjasama, berserikat, berkongsi, atau berpatrner dalam kepemilikan suatu barang, maka secara otomatis menimbulkan suatu akad yang disebut dengan Syuf’ah. Syuf’ah sendiri adalah hak mitra lama untuk membeli secara paksa barang kongsian (yang dimiliki bersama) yang dijual oleh temannya kepada mitra baru. Dengan syarat; Setiap […]

Saung Gagasan TC Selengkapnya
Opini
01/09/2022

Memahami Persoalan Nusyuz dengan Lebih Bijaksana

#Serial Tulisan Tentang Perempuan Nusyuz adalah tindakan membangkang atau durhaka dan tidak melaksanakan kewajiban yang menjadi hak pasangannya. Lebih lanjut, berikut adalah penjelasan Syekh Ramadhan al-Buthi dalam kitabnya yang berjudul: المرأة بين طغيان النظام الغربي و لطائفى التشريع الرباني Nusyuz bisa terjadi kepada suami atau istri. Nusyuz yang dilakukan istri adalah ketika istri melakukan sesuatu […]

Diana Mardliatillah Selengkapnya